LAMPUNG TENGAH, (CL) – Wakil kepala (Waka) SMK Negri 3 Terbanggi Besar, Kabuapaten Lampung Tengah bidang Kesiswaan Yuli Hartati di tanya terkait jumlah siswa-siswi pada Tahun 2017-2018 malah balik tanya pada wartawan ada Surat Izin Mewawancara (SIM) tidak dari Ketua MKKS Hi. Yos Devera.
UU RI Nmor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik dalam
pasal 3 ayat (A) menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. (D) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Namun berbeda dengan apa yang terjadi di SMK Negri 3 Terbanggi Besar dalam pengelolaan siswa/murid dari tahun ke tahun sangat janggal sekali sehingga setiap tahun terjadi selisih jumlah murid tiap kenaikan kelas dan kelulusan murid yang sangat signifikan.
Dari hasil temuan wartawan online cahayalampung.com jumlah murid SMK Negri 3 Terbanggi Besar pada tahun 2016, kelas 10 berjumlah 148 murid kelas 11 berjumlah 120 murid kelas 12 berjumlah 139, saat kenaikan kelas di tahun 2017 jumlah murid kelas 10 berjumlah 171 murid kelas 11 menjadi 113 murid dan kelas 12 menjadi 115 murid saat kenaikan pada tahun 2012 kelas 10 berjumlah 137 murid kelas 11 menjadi 153 murid kelas 12 menjadi 131 murid Serta pernyataan lulus di tahun 2017 adalah 187 murid sedangkan jumlah murid kelas 12 di tahun yang sama adalah 115 murid.
Saat akan dikonfirmasi kepala SMKN 3 Terbanggi Besar Nur Hasanah tidak ada di tempat. Pada saat itu kami mencoba menanyakan kepada Waka Kesiswaan Yuli Hartati terkait jumlah murid pada tahun 2017 sampai 2018 dengan lantang Ia mengatakan kami harus hati-hati apalagi terkait tentang rumah tangga kami yang pada ahirnya seperti apa itu urusan kami karena saya berfikir saudara-saudara ini tidak berkompeten mendapatkan imformasi, terkait murid sekolah kami, karena kami sudah mempunyai wartawan sendiri, silahkan saja meminta surat izin mewawancara (SIM) kepada ketua MKKS Hi. Yos Devera yang juga kepala sekolah SMKN 2 Terbanggi Besar.
“Jika sudah ada SIM dari MKKS akan kami layani, kami tidak bisa memberikan informasi terkait rumah tangga kami, karena di samping anda tidak memiliki SIM dan saya baru mengenal bapak-bapak dan saya kurang yakin dengan identitas saudara, saya punya koran berlangganan sendiri silakan saja di record, silahkan di beritakan apa saja karena sekolah kami tidak memiliki koreng,” terang Yuli Hartati, Selasa (06/02/2018).
Untuk mengetahui benar atau tidak ucapan waka kesiswaan Yuli Hartati terkait harus ada SIM dari ketua MKKS saat wawancara di sekolah SMK. Kami pun langsung menemui ketua MKKS Hi Yos Devera di ruang kerjanya pada Kamis (08-02-2018), Ia menjelaskan kalau awak media atau LSM tidak ada peraturan yang mengharuskan meminta izin mewawancara (SIM) kepada MKKS untuk mengkonfirmasi sekolah khususnya SMK.
“Kalau wartawan mau konfirmasi harus minta izin ke MKKS kan jadi repot lagi pula yang namanya jumlah murid saya rasa bukan rahasia, siapapun boleh tau,” jelas ketua MKKS Hi. Yos Devera. (Abdullah-erzan)