TULANG BAWANG – Kaget dan terkejut. Ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter diduga pernah menikah tiga kali. Padahal masih memiliki istri pertama yang sah. Terakhir, dalam video terlihat jelas oknum dokter SBN sedang ijab kabul atau akad nikah dengan seorang wanita yang diduga bernama dokter Ratih Nurbiyanti Sumirat. Pernikahan tersebut adalah poligami yang kedua kalinya.
Dokter SBN tercatat sebagai ASN dan pernah bertugas lama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala. Saat ini SBN tengah mengajukan pindah tugas ke Bandar Lampung. Berkas pengajuan pindahnya sudah masuk di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Tulangbawang.
Terjadinya dugaan pernikahan dokter SBN dengan dokter Ratih, menunjukkan bahwa oknum ASN berstatus dokter itu telah melanggar PP nomor 45 tahun 1990 tentang ASN memilik istri lebih dari satu. Sebab, dokter SBN masih memiliki istri sah yang pertama, yakni Elly Sultrawati, statusnya belum pernah berpisah.
Berdasarkan keterangan dari berbagai sumber, oknum dokter SBN diduga pernah memiliki tiga orang istri. Istri pertama bernama Ely Sultrawati Wachudi pegawai swasta Lampung, dan istri ketiga diduga dokter Ratih Nurbiyanti Sumirat eks dokter di Rumah Sakit Swasta Tulangbawang.
“Memang dokter SBN itu dikenal sebagai seorang dokter yang beristri lebih dari satu. Sekarang dr. SBN sudah lama tidak kelihatan di RSUD Menggala,”ujar sumber resmi di RSUD Menggala.
Menurut sumber, istri sah pertama dokter SBN adalah Elly Sultrawati. Terakhir terjadi dugaan pernikahan dokter SBN dan dokter Ratih dilakukan secara resmi, serta disaksikan oleh para tamu undangan. Bahkan, dalam video itu, yang menjadi wali nikahnya adalah diduga ayah dari dokter Ratih.
Diketahui bahwa, dokter SBN tercatat sebagai ASN di Pemda Tulangbawang. Pernah bertugas di RSUD Menggala dan bertugas di sejumlah rumah sakit Swasta yang ada di Tulangbawang. Dan saat ini masih tercatat sebagai ASN di Pemda Tulangbawang.
Sementara itu, dokter SBN saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, menyebut bahwa video pernihakan dirinya dengan dokter Ratih itu adalah fitnah dan tidak benar. Dia mengaku sudah tidak bertugas lagi di RSUD Menggala.
“Itu tidak benar. Itu bisa fitnah lho, hati – hati. Itu info dari mana. Saya sekarang sudah tidak lagi di RSUD Menggala,”terang dokter SBN via ponselnya.
Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. PP 10/1983 jo PP 45/1990.
Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.
“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang,” bunyi Pasal 4 ayat 4.
Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. (REDAKSI)