Cahayalampung.com (Pesawaran) – Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa diduga pelaku sering membawa Narkoba dari wilayah Bandar Lampung, atas info tersebut Anggota Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Iskandar melakukan penangkapan saat diduga Pelaku tersebut melintas di TKP.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya diduga Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada awak media Kapolres Pesawaran AKBP Vero Arya Bramantio memebenarkan bahwa pada hari rabu (19/05) Anggota Polsek Padang Cermin telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Mardi Titongan (47) bin Edi Bismar warga Pekon Ampai, Keteguhan, Bandar Lampung di jalan raya desa sukajaya desa lempasing kecamatan teluk pandan.
Turut diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga Narkotika jenis Sabu.
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 112 UU narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumsn kurungan di atas 5 tahun penjara. (CL/Rol)