Beranda Hukum & Kriminal Dua Orang Pengangguran Bobol Rumah Gondol NMAX

Dua Orang Pengangguran Bobol Rumah Gondol NMAX

368
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan LP/B-12/I/2021/SPKT/Sek Padang Cermin/Res Pesawaran/Polda Lpg, 19 Januari 2021. Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran yang telah melakukan tindak pidana curat yang terjadi pada hari minggu (17/07/2021).

Saat dikonfirmasi Kapolres AKBP Vero Aria Pramantyo melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin SH membenarkan telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap korban bernama Nurhasanah (39) binti Solihin seorang ibu rumah tangga warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

“Pada Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban Nurhasanah telah terjadi TP Curat oleh pelaku yang berjumlah 2 (dua) orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya (DPO) masuk kedalam rumah korban dengan cara terlebih dahulu merusak dinding yang terbuat dari kayu papan sebelah pintu dapur, lalu pelaku masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian 1(satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam nopol B 6817 VSW, Noka: MH3SG3190KJ603575, Nosin: G3E4E1487902 yang parkir di ruang tamu,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalamu kerugian ditaksir Rp. 28.000.000,00 (Dua puluh Delapan Juta Rupiah) dan selanjutnya melapor ke Polsek Padang Cermin,” ujar Kapolsek Darwin.

Masih kata Darwin “Selanjutnya Kronologis Penangkapan Pada Hari Jumat (16/07) sekira pukul 23.00 WIB team opsnal / Tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapat informasi dari korban bahwasanya telah mengamankan 1 (satu) orang yang diduga tersangka yang di ketahui bernama Rusdianto (25) warga Desa Mulyo Sari, Kecamatan Way Ratai yang merupakan seorang pengangguran turut serta dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Saat itu juga team opsnal / Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Iskandar mengamankan pelaku dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Padang Cermin,” tegasnya.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan di atas dua tahun penjara sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Blade turut diamankan di Polsek Padang Cermin guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Darwin. (CL/Rol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here