Beranda Lifestyle Warga Kampung Rejo Sari Mengeluhkan Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL

Warga Kampung Rejo Sari Mengeluhkan Biaya Pembuatan Sertifikat PTSL

696
0
BERBAGI

Tulangbawang (Cahayalampung.com) –Warga Kampung Rejo Sari, Kecamatan Penawar Tama, Tulangbawang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk mendapatkan sebuah surat bukti legalitas kepemilikan tanahnya, warga harus merogoh kocek sebesar Rp500 ribu melalui program PTSL tahun 2019. Tersiar kabar, dana yang dikeluarkan masyarakat setempat diduga telah dikondisikan kepala kampung setempat melalui aparaturnya.

Salah satu narasumber wartawan ini menyebutkan, untuk dapat ikut serta dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL. Mereka diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp500 ribu. Dana itu disetorkan, melalui RK dan RT berdasarkan perintah kepala kampung setempat.

Bahkan, sebagai bukti jika warga telah menyelesaikan atau melunasi adminitrasi yang telah disepakati disertai dengan kwitansi pembayaran.

“Memang benar di desa kami ada pembuatan sertifikat tanah Prona sebanyak 210 buku dengan ditarik dana Rp500 ribu perbuku dengan di lampiri kwitansi. Dulu waktu pertama kali akan diadakannya pembuatan ngasih DP Rp200 ribu untuk sarat pembuatan dan setelah sertifikat tanah jadi baru pelunasan, melalui ketua pelaksana pembuatan sertifikat Bapak Suyitno selaku RK,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/1/2020).

Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti besaran biaya yang harus dikeluarkan masyarakat ketika hendak membuat sertifikat tanah melalui program PTSL yang diluncurkan pemerintah pusat.

“Sepanjang itu mekanismenya memang di atur melalui undang-undang. Ya silahkan, tapi kalau menyalahi dari prosedur atau aturan. Konsekuensinya harus mereka tanggung. Jangan ketika ada kebijakan dari negara untuk masyarakat, justru malah dijadikan ajang meraup ke untungan pribadi,” ujar dia.

Kaur Keuangan Kampung Rejo Sari, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang Sudarsono membenarkan, hal tersebut. Ia menjelaskan, dari 210 buku yang tersedia terbagi dua bentuk.

Sebanyak 200 buku, lanjutnya, diperuntukan untuk masyarakat. Sedangkan 10 buku lainnya untuk pembuatan sertifikat tanah masjid dan fasilitas umum lainnya.

“Sesuai kesepakatan dari masyarakat nanti kalau sertifikat udah jadi Rp500 ribu,” singkat Sudarsono.

Senada dengan Kaur Keuangan Kampung Rejo Sari, Kecamatan Penawar Tama, Tulang Bawang Sudarsono. Kepala Kampung Rejo Sari Nano Hermansyah turut mengakui perihal penarikan dana dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tahun 2019.

Bahkan, Nano mengakui jika penarikan dana sebesar Rp500 ribu yang dilakukan RK dan RT kampung setempat berdasarkan intruksi darinya.

“Memang benar di tahun 2019 desa kami ada pembuatan sertifikat tanah atau Prona melalui program PTSL sebanyak 210 buku. Dan satu bukunya kami tarik dana sebesar Rp500 ribu melalui RK dan RT yang saya perintahkan,” katanya. (Akif/red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here