Beranda Daerah Jaringan Narkoba Golongan 1 Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

Jaringan Narkoba Golongan 1 Dibekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

217
0
BERBAGI

Cahayalampung.com (Pesawaran) – Berdasarkan LP/A/574/VIII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 Agustus 2021. Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap jaringan pengedar ganja di SPBU Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan pada rabu (11/08) tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo membenarkan bahwa anggota Satres Narkoba telah menangkap jaringan narkotika jenis ganja asal Bandarlampung.

Tersangka diketahui melanggar Pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bermula dari laporan dan informasi masyarakat bahwa tersangka Dede Apriyandi (21) warga Lematang Kecamatan Tanjung Bintang memiliki narkoba jenis ganja kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pemesanan (Control Delivery) sebanyak 100 gr seharga Rp.600.000,-.

“Setelah tiba di TKP ternyata tersangka Dede bersama tersangka Adam Surya (19) warga Desa Sinar Bakti Kecamatan Tanjung Bintang yang ternyata selaku pemilik narkoba jenis ganja tersebut,” ujar Kapolres.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB 9 (sembilan) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan keterangan Adam  narkotika jenis ganja tersebut didapat dari Hasrulloh Efendi (24) warga Kelurahan Sukabumi Indah Kota Bandarlampung.

Setelah dilakukan pengembangan pihaknya berhasil menangkap Hasrulloh Efendi, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya Griya Indah Sukabumi Bandarlampung ditemukan BB 23 (dua puluh tiga) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja, berdasarkan keterangan narkotika jenis ganja tersebut didapat dari tersangka Jalmin Nainggolan (23) warga Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandarlampung selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap di Penginapan Kelinci Tanjung Gading Bandarlampung dan berhasil ditemukan BB 2 (dua) bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti 34 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 440,59 gram dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres Vero.

“Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 (satu) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (CL/Rol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here